No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Kartu Raskin

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan Kartu Raskin

2. Petugas memeriksa Kartu Raskin

3. Pemohon membayar harga Raskin

4. Pemohon menerima Raskin

3.

Jangka Waktu Pelayanan

30 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Distribusi Beras Sejahtera (RASTRA)

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran