No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Surat Pengantar RT

2. Fotocopy KTP dan Fotocopy KK

3. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar

4. Fotocopy Akte kematian, Akte Perceraian (bagi janda/duda)

5. Fotocopy Surat Pindah Agama, Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)

6. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 6000,-, dan diketahui oleh orang tua/wali

7. Fotocopy KTP orang tua/wali, Lunas PBB Tahun berjalan

Catatan :
1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang 
berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir  
2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,- 

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan

2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah

3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam 15 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Pengantar Nikah Islam/Non Islam

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran