No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Asli dan Foto copy Surat Pengantar RT

2. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA)

3. Surat Keterangan Pindah Datang

4. Foto Copy KK

5. Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan

2. Pemohon mengisi formulir pengantar Kartu Keluarga dan menyerahkan kepada petugas

3. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Kartu Keluarga

4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Pengantar Kartu Keluarga

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran