No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Fotocopy KTP dan KK Pemberi  dan Penerima  Kuasa

2. Pengantar  RT tempat domisili pemberi kuasa

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
2. Meregistrasi Surat Kuasa
3. Pemohon menerima Surat Kuasa

3.

Jangka Waktu Pelayanan

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Registrasi Surat Kuasa

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran