No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Pengantar RT

2. Fotocopy KTP pemohon

3. Fotocopy KK

4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT

5. Fotocopy KTP saksi

6. Fotocopy surat nikah

7. Lunas PBB Tahun berjalan

Catatan :
1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Cerai

3. Pemohon menerima Surat Pengantar Cerai

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Pengantar Cerai

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran