No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang

2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang

3. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah

4. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)

5. Lunas PBB Tahun berjalan

Catatan :

1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir

2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Registrasi Surat Pernyataan Tanah

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran