No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan |
1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang 2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang 3. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah 4. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada) 5. Lunas PBB Tahun berjalan Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir 2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,- |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 Jam |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Registrasi Surat Pernyataan Tanah |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Saran |