No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Surat Relass tergugat/penggugat yang tidak berada di tempat

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 

2. Meregistrasi Surat Relass

3. Pemohon menerima Registrasi Surat Relass

3.

Jangka Waktu Pelayanan

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Registrasi Relass dari Pengadilan

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran