No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Surat Permohonan kepada Lurah

2. Pengantar RT

3. Fotocopy KTP dan KK pemohon

4. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat
itu/data pendukung

5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang

6. Denah Lokasi

7. Surat Pernyataan Tanah

8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat 

9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi

10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar.

Catatan :

1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir  
2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,- 

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan  
2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah 
3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

11 Hari 140 menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Penguasaan Tanah

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran