No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan kepada Lurah 2. Pengantar RT 3. Fotocopy KTP dan KK pemohon 4. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat 5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang 6. Denah Lokasi 7. Surat Pernyataan Tanah 8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat 9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi 10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah 3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
11 Hari 140 menit |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Penguasaan Tanah |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Saran |