No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 6.000,- dan  diketahui  Ketua  RT

2. Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak

3. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian Non SIAK

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian Non SIAK

3.

Jangka Waktu Pelayanan

55 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Kematian Non SIAK

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran