No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah  disetujui  RT

2. (Fotocopy KK/KTP Pemohon, Fotocopy KTP warga yang menyetujui yang)

3. Sketsa lokasi dilampiri foto lokasi

4. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Lunas PBB tahun berjalan

5. Surat Penumpangan/sewa

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan

3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 Hari

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan Lingkungan

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran