No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan |
1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT 2. (Fotocopy KK/KTP Pemohon, Fotocopy KTP warga yang menyetujui yang) 3. Sketsa lokasi dilampiri foto lokasi 4. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Lunas PBB tahun berjalan 5. Surat Penumpangan/sewa |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan 3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
3 Hari |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Persetujuan Lingkungan |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Saran |