No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Pengantar RT

2. Asli dan Fotocopy KTP

3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Keluar

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Keluar

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran