No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Pengantar RT

2. Fotocopy   KK

3. Fotocopy KTP

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu

4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran