No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Surat Pengantar RT

2. Fotocopy Akte Kematian

3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris

4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris

5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga

6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,

7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2  orang  saksi  yang  tdk  memiliki hubungan keluarga

8. Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah

9. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-,

10. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur

11. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)

12. Lunas PBB Tahun berjalan

13. Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-

Catatan :
1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam 20 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Waris

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran