No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan |
1. Surat Pengantar RT 2. Fotocopy Akte Kematian 3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris 4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris 5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga 6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000, 7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga 8. Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah 9. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-, 10. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur 11. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada) 12. Lunas PBB Tahun berjalan 13. Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,- Catatan : |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris 3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 Jam 20 Menit |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Waris |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Saran |