No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan |
1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal 2. Surat Keterangan/Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi 3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga) 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal 5. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,- |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian 3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
55 Menit |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Kematian |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Saran |