No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal

2. Surat Keterangan/Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan  kondisi

3. Fotocopy  KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal

5. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,-

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
2. Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

3.

Jangka Waktu Pelayanan

55 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Kematian

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran