No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Pengantar RT Tujuan

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Pindah Dari Daerah Asal

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Datang

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran