No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Surat Pengantar RT

2. Fotocopy KK

3. Fotocopy KTP pemohon

4. Fotocopy KTP saksi 2 orang

5. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Pengecekan GPS Tanah

3. Pemohon menerima Surat Pengantar Pengecekan GPS Tanah kepada BPN

3.

Jangka Waktu Pelayanan

35 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Pengantar Pengecekan GPS Tanah kepada BPN

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran