No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan |
1. Fotocopy KTP dan KK pemohon 2. Fotocopy KK tertanggung 3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga) 4. Fotocopy SK pensiun pemohon |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun 3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
45 Menit |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Saran |