No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Fotocopy   KTP   dan   KK   pemohon 

2. Fotocopy   KK   tertanggung

3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan  1 orang dari pihak keluarga, 1  orang  dari  luar  pihak  keluarga)

4. Fotocopy SK pensiun pemohon

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan

2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

3. Pemohon menerima Surat Pengesahan  Tanda  Bukti  (SPTB) Pensiun

3.

Jangka Waktu Pelayanan

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran