No.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1. Pengantar RT

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy KK

4. Surat Pernyataan oleh yang  bersangkutan  bermaterai  Rp. 6.000,-

Catatan :
Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir

2.

Sistem, Mekanisme, dan

Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan

2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Jam 5 Menit

4.

Biaya/tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Belum Menikah

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Saran