No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan |
1. Pengantar RT 2. Fotocopy KTP pemohon 3. Fotocopy KTP penampung 4. Fotocopy KK penampung 5. Surat Pernyataan penampung 6. Pas foto 2 x 3 warna 3 Lembar 7. Lunas PBB tahun berjalan |
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Pemohon mengisi blanko Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman, menyerahkan kepada petugas 3. Menerbitkan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman 4. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 Jam 15 Menit |
4. |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) |
6. |
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah 2. Kotak Pengaduan/Saran |